BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asisten pelatih Igor Tolic asal Kroasia dan 3 pemain asing Persib Bandung yakni Mateo Kocijan (Kroasia), Gustavo Moreno de Franca (Brasil) dan Mailson Lima (Belanda) mengunjungi Kantor Pelayanan. Pajak (CPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman nomor 21 Bandung, Kamis (05/09/2024).
Sebagai syarat kedatangannya, mereka akan mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sehingga bisa mengakses seluruh layanan online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang dikeluarkan DJP bagi wajib pajak di Indonesia.
Nomor ini berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, antara lain pengajuan permohonan pajak secara online, pembuatan kode pembayaran pajak (e-faktur), pelaporan pajak secara online (e-filing), dan lain-lain. ," kata Hastie.
Selain itu, Hasty menjelaskan, EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat otentikasi wajib pajak. Wajib Pajak harus melindungi keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019 tentang tata cara pengajuan aktivasi EFIN.
Oleh karena itu, permohonan EFIN perorangan harus diajukan langsung oleh Wajib Pajak sendiri. “Itu tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Pertandingan NIK vs NPWP KPP Bandung Cibeunying Capai 79,15 Persen
Selain permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sendiri, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam permohonan aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi. Pertama, Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir EFIN.
“Khususnya, kemudahan bagi seseorang untuk mengajukan permohonan EFIN yaitu dapat datang ke CPP terdekat, KP2CP terdekat, atau tempat tertentu di luar Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai kewenangannya,” imbuh Hasty.
Kedua, Wajib Pajak harus menunjukkan asli dan memberikan salinan dokumen identitas diri seperti NPWP, KTP bagi WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) bagi WNA.
“Karena akan menggunakan layanan elektronik, pemohon EFIN juga harus memberikan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Hastie.
Tak lupa Hasty mengucapkan terima kasih kepada asisten pelatih dan para pemain asing Persib yang telah memberikan contoh baik dalam taat pajak.
“Saya kira ini momentum yang baik, karena bisa dijadikan contoh bagaimana administrasi perpajakan bisa dilakukan sesuai aturan perpajakan yang ada,” pungkas Hasty.
(Aak)
Berita Terkini