BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di tengah Pilkada serentak di Bandung tahun 2024, Kelompok Pengamen Jalanan (KPJ) Kota Bandung tidak akan memilih pasangan calon dalam konteks organisasi saat memilih calon Wali Kota Bandung. Lagipula, ini tertulis dalam AD ART KPJ sendiri.
Ketua KPJ Kota Bandung Cepi Suhendar mengatakan, KPJ tidak akan memilih Iring-iringan jika bersifat institusional. Sebab, menurut dia, hal itu tercantum dalam AD ART.
“Kami tidak boleh terafiliasi, tapi sebagai lembaga kami konsisten bahwa format kelembagaan selalu independen,” kata Cepi Suhendar, Jumat (21/6/2024).
Namun di balik itu, ia mengaku sebagai ketua akan memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menggunakan hak demokrasinya.
“Hanya dalam hal ini, kita akan membiarkan teman-teman kita ingin berdemokrasi, dan lembaga swasta tidak akan melarang mereka memilih calon ini,” ujarnya.
Adapun harapan BPK, melalui tindakannya, mereka mengingatkan DPRD Bandung dan Pemerintah Kota Bandung untuk memikirkan kehadiran pengamen.
BACA JUGA: KPJ mengambil alih industri pengembangan musik jalanan
“Pertama, kami meminta kebebasan berpendapat, kedua, kami meminta ruang untuk berpendapat secara profesional, dan ketiga, kami meminta pemerintah bersatu untuk perlindungan dan pembangunan jangka panjang. “Dengan demikian, dapat tercipta sinergi antara komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi memajukan kota,” ujarnya.
“Saya ingin pemerintah membuat ruang berkonsep inkubasi yang permanen, di dalamnya ada ruang pembinaan, ekosistem, dan kurasi, dan saya berharap ke depan, Wali Kota DPRD terpilih, daerah, dan kota bisa fokus di tempat ini. (Musisi jalanan) datang ke sini,” tutupnya.
(Rizki Iman/Usk)
Berita Terkini