rusak! Di Tsimahi, seorang kakek berusia 62 tahun membantu dua orang penyandang disabilitas

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Departemen Investigasi Kriminal Polisi Chimahi telah menangkap seorang AR (62) yang melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih muda dan sedang hamil.

Parahnya, korbannya adalah seorang penyandang disabilitas, dan lelaki tua ini juga melakukan hal yang sama kepada penyandang disabilitas lainnya, bahkan menikah dan bercerai.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual yang berujung pada kehamilan korban ini diketahui saat keluarga korban melihat adanya kejanggalan pada tubuh korban.

“Pelakunya adalah saudara laki-lakinya yang melakukan pelecehan seksual terhadap yang bersangkutan sebanyak 4 kali. Hal ini menyebabkan korban hamil dan korban kini telah melahirkan, kata Polsek Tri Cimahi, Selasa, 3 September 2024.

Tree mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat pihak keluarga curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat gemuk dan perutnya membesar.

Korban takut mengaku dan akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa.

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya menceritakan kepada A.R. mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.

Saat ditanya, yang bersangkutan mengaku takut sambil mengucapkan 'sieun' dalam bahasa Sunda. “Kemudian keluarga korban diperiksa di rumah sakit dan ternyata korban memang hamil dan korban mengaku pernah mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. pamannya," jelas Tri.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Pasukan Finalis Putri Nelayan Portratu

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ini bukan pertama kalinya dia melakukan kejahatan tersebut. Dia pernah memaksakan kecacatan lain padanya sampai dia menyelesaikannya dengan menikahinya. Hingga akhirnya mereka putus lagi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AR dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.

Pasal-pasal yang dimaksud diancam dengan pidana penjara paling lama 16 tahun juncto Pasal 15 huruf a dan h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 juncto Pasal 6 huruf c tentang tindak pidana kekerasan seksual. " tutupnya.

(Tiga/Buddha)



Berita Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *