Sesuai CPNS 2024, PPPK akan tetap mendaftar jika syarat tersebut terpenuhi

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Aba Subagja, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB memastikan PPPK bisa mendaftar CPNS 2024 tanpa mengundurkan diri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan kontrak kerja untuk jabatan fungsional.

“PPPK yang berminat menjadi PNS akan diberikan kesempatan untuk melamar rekrutmen CPNS jika memenuhi persyaratan,” kata Aba dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA: PPPK Resmi Daftar CPNS 2024, Cek Syaratnya!

Saat mengikuti seleksi BPK, ia memastikan BPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mundur dari PPPK setelah CPNS 2024.

Aturan Pengunduran Diri CPNS 2024 untuk PPPK

Aturan pengunduran diri PPPK saat diangkat menjadi CPNS 2024 tertuang dalam Pasal 56 Ayat 2 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

“Dalam hal calon pegawai negeri sipil diangkat dalam susunan KRPK, yang bersangkutan meninggalkan keanggotaan KPP sampai dengan ditetapkannya KRPK,” bunyi pasal tersebut.

PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat. Merujuk Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Personel ASN, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pengalaman CPPC minimal 1 tahun
  • disetujui PPK atau Pyb.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Ayat D PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

“Dalam hal melamar lowongan berupa pembelian PNS PPPK atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi jangka waktu kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan PPK atau Pyb. ,” bunyi Peraturan tersebut.

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat keikutsertaan CPNS 2024.

syarat dan ketentuan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun, usia maksimal 35 tahun
  • Para peserta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
  • Ia tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri, TNI, atau polisi
  • Peserta tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI atau sejenisnya
  • Kandidat memiliki kualifikasi yang relevan dengan posisi yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di Indonesia dan negara lain sesuai peraturan lembaga

Berikut sejumlah dokumen persyaratan CPNS yang harus disiapkan calon:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Ijazah akhir
  • Transkrip
  • akta kelahiran
  • Foto paspor resmi
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat lamaran
  • Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai ketentuan seleksi dan jenis instansi yang dilamar

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 perangkat. Struktur umum terdiri dari:

  • 429183 Pembentukan Badan Pusat
  • 1.867.333 struktur pemerintahan daerah
  • 6027 struktur sekolah formal

Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus CPNS tahun ini untuk Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).

Agensi dengan penawaran kreasi terbanyak sejauh ini adalah:

  • Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari total 110.553 struktur
  • Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pendirian 40.799
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan 40.541 pendirian

Selain itu, instansi lain yang memerlukan pendirian besar adalah:

  • Kementerian Pembangunan Perumahan Komunal dan Perumahan Komunal (KemenPUPR) membutuhkan penciptaan 26.316
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 23200 struktur
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 18.017 bangunan
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensyaratkan pembentukan 18.557
  • 14.675 pembentukan Mahkamah Agung
  • Kantor Kejaksaan Agung 11.303 struktur
  • Badan SAR Nasional memiliki 1.756 struktur
  • Pembentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 781
  • Lembaga administrasi negara 187 struktur

Pembentukan Kementerian CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pembentukan CPNS dan PPPK Kementerian Agama

  • Kuota CPNS 2024: 20.772 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 89.781 struktur

Kementerian Sosial

  • Kuota CPNS 2024: 266 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 40.573 struktur

Menteri Kesehatan

  • Kuota CPNS 2024: 8.607 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 14.593 struktur

Menteri Pekerjaan Umum dan Permukiman

  • Kuota CPNS 2024: 6385 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 19.931 struktur

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

  • Kuota CPNS 2024: 15.462 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 25.079 struktur

Mahkamah Agung

  • Kuota CPNS 2024: 4949 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 9.726 struktur

Kantor Kejaksaan Agung

  • Kuota CPNS 2024: 9.694 bangunan
  • Kuota PPPK 2024: 1609 struktur

Pembentukan CPNS & PPPK Kementerian Pertahanan

  • Kuota CPNS 2024: 18.824 formasi (13.687 CPNS tenaga teknis dan 4.597 CPNS tenaga kesehatan)
  • Kuota PPPK 2024 sebanyak 6.974 unit (tenaga teknis PPPK 3.200 orang dan tenaga kesehatan PPPK 3.774 orang)

Badan pengawas pemilu

  • Kuota CPNS 2024: Struktur 1984
  • Kuota PPPK 2024: 16.573 struktur

Basarnas

  • Kuota CPNS 2024: 1389 struktur
  • Kuota PPPK 2024: 367 struktur

Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional

  • Kuota CPNS 2024: 781 struktur
  • Kuota PPPK 2024: tidak

(Saepul/Usk)



Berita Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *