Ketua PN Sumedang lapor ke KPK di Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

BANDUNG, TEROPONGMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mendapat informasi menyalahgunakan kewenangannya dalam mengalokasikan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdavu senilai Rp 190 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh ahli waris tanah yakni Ronnie Riswara dan M Rizki Firmansyah.

Pelaporan ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, antara lain Ketua PN Sumedang, Gera Polosia Destini, ketua panitia, hingga panitera junior.

Kasus ini kembali menghidupkan kembali kontroversi pertanahan Proyek Tol Cisumdavu yang strategis secara nasional, yang dirundung dugaan mafia tanah dan korupsi.

Beberapa fakta penting terkait laporan tersebut adalah:

1. Ketua Pengadilan Negeri Sumedang menyampaikan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi

Ronnie Riswara mengatakan pencairan dana konsinyasi bermasalah karena proses hukum tanah proyek Tol Cisumdawu masih berjalan.

Menurut dia, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pengadilan.

“Hal ini patut diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh PN Sumedang, khususnya Ketua PN, Panitera Ketua, dan Panmud,” kata Ronnie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

BPK kini telah menerima laporan tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Dana sebesar Rp190 miliar telah disisihkan selama proses hukum sedang berjalan

Ronnie menjelaskan, sebelumnya ahli waris memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sumedang mengeluarkan sembilan putusan dan sembilan pemeriksaan terhadap penggunaan dana konsinyasi.

Namun, pihak pelapor berpandangan sebaiknya pembayaran tersebut tetap tidak dilakukan karena masih ada proses hukum di Mahkamah Agung berupa Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK2 saya ajukan pada 31 Desember 2025, dan uangnya sudah cair pada 10 Maret 2026. Artinya masih ada proses hukum, kata Rizki Firmansyah.

3. Kasus terkait korupsi kenaikan harga tanah

Kasus tersebut juga terkait dengan kasus korupsi lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara, divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena diduga menggelembungkan harga tanah proyek.

Tak hanya Haji Dadan, namun juga mantan Kepala Desa Tsilaung bernama Uyun dan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, beserta Kepala Desa Uyun, Kepala Desa Tsilaung, dan dua orang pria BPN,” kata Ronnie.

4. Pemalsuan surat-surat tanah

Rizki Firmansyah juga membeberkan dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hunian Gedung (SHGB) milik PT Privista Raya.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Uyun tidak bekerja sebagai kepala desa saat menyiapkan dokumen penetapan hak atas tanah.

Artinya, dia tidak punya kesempatan untuk menulis teks, jelas Rizki.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kejanggalan administrasi karena tanah langka disebut-sebut memuat sejarah Desa Tsilaung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru resmi berdiri pada tahun 1984.

Temuan ini diyakini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dokumen pertanahan.

Baca juga:

KDM menyatakan Pemprov Jabar akan membuka peluang pengelolaan Kebun Binatang Bandung

5. Mafia tanah disebut-sebut terlibat

Dalam laporannya, Rizki juga merujuk pada temuan penyidikan Direktorat Intelkam Polda Jabar Tahun 2023 terhadap proyek Tol Cisumdawu.

Menurut dia, PT Privista Raya diduga masuk dalam kategori kelompok mafia yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Akibatnya, Haji Dadan atau PT Priwista Raya, desa, BPN, didukung lembaga peradilan, bekerja sama dengan lembaga terkait, tergolong kelompok mafia, katanya.

Pernyataan tersebut memperkuat anggapan bahwa polemik lahan proyek Tol Cisumdawu bukan hanya soal sengketa administratif, tapi juga aktivitas mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi atas laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dari Pengadilan Negeri Sumedang.


PakarPBN


A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites. In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website. The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.


Jasa Backlink
Download Anime Batch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *