BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural korban Undang-Undang Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Korban yang dipulangkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Purwakarta (Jawa Barat), Utami Anggreni (Makasar, Sulawesi Selatan), Maskana (Sumbawa, Nusa Tenggara Barat), Jasmi (Grobogan, Jawa Tengah), Mariani (Putri Mufidah). Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Ai Komariah (Tsiamis, Jawa Barat).
Menteri PPMI Abdul Kadir Carding menjelaskan, para pekerja migran nonprosedural ini diselamatkan Polres Jakarta Selatan sebelum dikirim ke Irak. Mereka untuk sementara ditampung di shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten dan dipulangkan ke daerah asal.
“Keenam calon TKI nonprosedural ini merupakan korban TIP yang akan dikirim ke Irak. Mereka diselamatkan polisi sebelum berangkat dan kini pemerintah memfasilitasi kepulangan mereka,” kata Abdul Kadir, Sabtu (11/9). .
Kadir mengungkapkan, calon buruh migran menggunakan berbagai cara untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Salah satu cara yang paling umum adalah dengan menggunakan visa umroh atau visa haji untuk menyembunyikan tujuan.
Pemerintah, kata Kadir, akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap praktik tersebut agar pekerja migran bisa keluar secara sah dan aman.
“Meningkatnya kasus THI menunjukkan bahwa kita perlu berbuat lebih banyak di bidang edukasi masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi sasaran penjahat THI,” ujarnya.
Selain upaya hukum, Kementerian PPMI berkomitmen memberantas mafia atau orang-orang yang terlibat dalam TPPO dengan sanksi tegas. Sesuai undang-undang, pelaku perdagangan orang bisa dipenjara minimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Waspadai TIPS Baru Pria China Lamar Pernikahan
Kadir menegaskan, pencegahan TPPO memerlukan peran aktif semua pihak, terutama edukasi tata cara hukum bekerja di luar negeri.
Dia mengatakan, banyak pelamar PMI dari daerah yang masih belum memahami proses hukum yang mencakup dokumen seperti izin keluarga, BPJS, dan sertifikat kompetensi. Pendidikan yang baik diharapkan dapat mencegah warga terjerumus ke dalam perangkap mafia TPPO.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kami menghimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan pendidikan yang memadai. “Dengan prosedur yang benar, calon pekerja migran dapat lebih terlindungi dari eksploitasi dan kejahatan,” tutupnya.
Pemerintah berharap kasus serupa bisa berkurang di masa depan, sehingga pekerja migran Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri bisa dengan aman melalui jalur resmi.
(Buddha)
Berita Terkini