Secara umum, setiap kartu SIM berbeda-beda penyedia Indonesia memiliki mekanisme masa aktif dan masa konsesi. Singkatnya, masa aktif adalah masa dimana kartu SIM dapat digunakan secara normal. Sedangkan masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif dimana kartu SIM tidak dapat digunakan untuk panggilan telepon, SMS atau internet.
Maka timbul pertanyaan: bagaimana cara menggunakan kembali kartu SIM? Secara khusus, oleh pengisian kembali kredit Maka dia kembali ke musim aktifnya. Dengan demikian, kartu SIM bisa digunakan seperti biasa jika masa aktifnya belum habis. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme masa aktif dan masa tenggang kartu SIM, Anda bisa simak penjelasannya berikut ini.
Berapa masa tenggang kartunya?
Masa tenggang kartu merupakan masa kritis setelah masa aktif kartu prabayar berakhir, dimana pengguna mempunyai waktu terbatas untuk melakukan pengisian pulsa agar kartu tetap aktif. Masa aktif adalah masa normal dimana kartu dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, dan menggunakan layanan data. Sedangkan masa tenggang merupakan masa penundaan setelah berakhirnya masa aktif, dimana pengguna masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa aktif kartu dengan melakukan pengisian pulsa.
Setiap operator seluler di Indonesia memiliki kebijakan berbeda mengenai masa tenggang kartunya. Misalnya Telkomsel, Indosat, XL/AXIS, Smartfren dan Tri umumnya memberikan masa tenggang 30 hingga 50 hari setelah masa berlaku kartu aktif habis. Selama masa tenggang ini, pengguna masih bisa melakukan isi ulang pinjaman memperpanjang masa aktif kartu. Namun, jika tidak ada tindakan yang diambil dalam masa tenggang, kartu akan dianggap tidak aktif dan nomornya mungkin hilang.
Selama masa tenggang, prosedur pengisian kembali pinjaman relatif mudah. Pengguna dapat mengisi pulsa melalui berbagai metode, mulai dari m-Banking BCA, minimarket, poin kredit, atau aplikasi pembayaran digital. Pastikan untuk mengisi ulang pulsa Anda sebelum masa tenggang berakhir untuk menghindari pembatalan kartu. Semakin tinggi nominal pinjaman yang Anda selesaikan, semakin lama masa aktifnya.
Masa tenggang untuk setiap operator Indonesia

Secara umum, setiap operator seluler di Indonesia memiliki kebijakan masing-masing mengenai skema masa tenggang layanan kartu sim. Untuk lebih jelasnya silahkan simak pembahasan berikut ini:
- Telkomsel: Kartu Telkomsel memiliki masa tenggang 30 hari. Selama masa tenggang ini, pengguna masih bisa melakukan pengisian pulsa untuk memperpanjang masa aktif kartu. Jika tidak ada tindakan yang diambil dalam masa tenggang, kartu dianggap tidak aktif dan nomornya mungkin hilang.
- Indosat: Masa tenggang kartu Indosat juga 30 hari. Setelah masa aktif berakhir, pengguna memiliki waktu 30 hari untuk mengisi pulsa dan memperpanjang masa aktif kartu. Jika Anda tidak mengisi pulsa dalam masa tenggang, kartu akan dianggap tidak aktif.
- XL/AXIS: Kartu XL memiliki masa tenggang 50 hari, sedangkan AXIS mengikuti skema yang sama dengan masa tenggang 30 hari. Agar nomor tetap aktif, pengguna harus melakukan isi ulang pulsa sebelum masa tenggang berakhir.
- Smartfren: Masa tenggang kartu Smartfren adalah 30 hari. Smartfren memiliki dua skema pemblokiran yang berbeda, yaitu blok satu arah dan blok dua arah, yang mempengaruhi kemampuan kartu dalam menerima atau melakukan panggilan dan SMS selama masa tenggang.
- tiga (3): Masa tenggang kartu Tri - 30 hari setelah masa aktif berakhir. Pengguna harus melakukan isi ulang pinjamannya sebelum masa tenggang berakhir atau dalam waktu 30 hari memperpanjang masa aktif kartu.
Kesimpulan
Jadi sudah dijelaskan mekanisme masa aktif dan masa tenggang kartu sim? Padahal, masa aktifnya adalah masa kartu bisa digunakan untuk nelpon, SMS, dan internet. Sedangkan jika masa aktifnya berakhir, maka kartu SIM memasuki masa tenggang. Periode ini merupakan kesempatan isi ulang bagi pengguna untuk mengembalikan kartu ke masa aktifnya, jika tidak, kartu SIM dapat dinonaktifkan secara permanen.
Berita Terkini