Menteri Keuangan Purbaya KEMBALI Nominasi Rp 1.000 dari Rp 1 di 2027

TeropongMedia.id - Bandung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaia Yudhi Seiva berencana menyederhanakan mata uang rupee dari Rp1.000 menjadi Rp1.000. Kebijakan ini ditargetkan berakhir pada tahun 2027.

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis 1025-2022 Tahun 2025 yang ke-70 tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 10 Oktober 2025.

Pemerintah juga bersiap dengan menyusun RUU Depresiasi Rupee (RUB) yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2027, atau RUU Perubahan Depresiasi Rupee yang bertujuan untuk melakukan represi.

“RUU devaluasi rupee (berulang) rencananya akan habis masa berlakunya pada 2027,” bunyi RUU tersebut.

Prakste Purbaya menjelaskan alasan perlunya dilakukan pembahasan kembali pasca pembahasan tahun 2013.

Dan juga:

Danantara akselerasi 18 proyek aliran senilai Rp 600 ton, Danantara Undr 600 ton

Balasan Ikin News Menteri Keuangan Purbaya: Tak Perlu Takut!

Pertama, salah satu tujuan represi ini terkait dengan efisiensi ekonomi. Kemudian, guna menjaga kelangsungan pembangunan perekonomian nasional, menjaga kestabilan nilai rupiah, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah.

PMK menilai Direktorat Jenderal Daur Ulang (DJPB) Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam penyusunan UU Daur Ulang.

Selain Kementerian Keuangan, ada tiga rancangan undang-undang lain yang sedang dipersiapkan sebelum akhir tahun 2007, antara lain RUU Lelang dan RUU Pengelolaan Barang Milik Negara yang habis masa berlakunya pada tahun 2026, serta RUU Pengelolaan Barang Milik Negara dan RUU Pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk RUU Pengelolaan Barang Milik Negara yang habis masa berlakunya pada tahun 2026.

“Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan strategis Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan pada “Peraturan Perundang-undangan Nasional” tahun 2025-2029 dalam peraturan perundang-undangan nasional,” tulis Perpres tersebut.

Redenominasi

Dengan menghilangkan beberapa angka nol di belakang rupee, repo merupakan penyederhanaan mata uang. Pada tahun 2013, pemerintah mengajukan usulan mengenai perubahan Rupee pra-Prolgas (Rupiah Repination Rate).

Lebih efisien dan mudah dalam menggunakan dana sehingga transaksi lebih efisien tanpa mengubah dana.

Misalnya, jika sebelum kebangkitan, satuan mata uangnya ditulis Rp 1000, maka nilai barangnya adalah Rp 1 tanpa perubahan.

(Raidi/_USK)



Berita Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *