Jakarta, TEROPONGMEDIA.ID – Visnu Vijaya, Anggota Pansus Hak Penyidikan Haji, mengatakan tujuan penyidikan yang dilakukan pansus adalah untuk memberikan rekomendasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan dengan kualitas pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Sesuai ketentuan peraturan, usulan dalam bentuk laporan yang disetujui dalam rapat paripurna disampaikan kepada presiden melalui pimpinan DPRK.
Panitia Angket Haji DPR wajib mengikuti mekanisme kerja komisi angket yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, kata Wisnu, Selasa (10/9/2024). pernyataan itu.
Dengan demikian, jika dalam pemeriksaan komisi khusus ditemukan sejumlah bukti primer yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merusak rangkaian penyalahgunaan jabatan atau transaksi ilegal, maka hal tersebut dapat dijadikan kesimpulan. pansus yang akan disampaikan dalam rapat paripurna PRB sebagai bentuk resmi angket haji akan disusun dalam laporan resmi panitia.
Ayat (5) Pasal 190 menyatakan bahwa DPR dapat melaksanakan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan Tata Tertib DPR. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Ketentuan ini berarti DPRK dapat menyampaikan laporan Komisi Angket Haji sebagai pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum, apabila laporan Komisi Penyelidik Khusus tersebut tidak sah. disetujui oleh forum Sidang Paripurna DPRK, ujarnya.
Beberapa kesimpulan yang berhasil dicapai pansus antara lain: 1) usulan pemerataan tambahan kuota haji datang dari Kementerian Agama, bukan otoritas Saudi; 2) 3500 orang akan menunaikan ibadah haji khusus dengan masa tunggu 0 tahun; 3) Dugaan manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Ibadah Haji Bersama (Siscohat) sehingga mengakibatkan jadwal pemberangkatan jemaah tidak teratur, ada yang dimajukan dan ada yang ditunda sehingga menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur resmi. .
Selain itu, 4) melakukan tekanan terhadap sejumlah saksi, mulai dari jemaah hingga pejabat, selama penyidikan; 5) Transmisi informasi khusus keberangkatan haji melalui sistem Siscohat dan Siscopatuh tidak berjalan secara real time.
BACA JUGA: Pansus Hak Penyidikan DPR Temukan Dugaan Korupsi Perubahan Kuota Haji
Sehingga, informasi keberangkatan seringkali terlambat atau tidak lengkap. Bahkan setelah selesainya penyelenggaraan haji, beberapa PIHK belum melaporkan jumlah jamaah yang berangkat haji.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai jumlah pengunjung; 6) Tidak ada ketentuan pembayaran yang jelas, sehingga jemaah yang memiliki akses terhadap informasi dan sumber daya dari beberapa PIHK mungkin mendapat manfaat lebih dibandingkan PIHK lainnya, khususnya dalam hal percepatan pemberangkatan; 7) Pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap KIHC kurang memadai. PIHK seringkali tidak memberitahukan rapat secara tepat waktu, dan tidak ada sanksi tegas jika tidak memenuhi persyaratan ini.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kepada Sekjen Kemenag untuk mengutamakan pemanggilan pansus kuisioner haji KDR, agar kedepannya tidak ada pegawai Kemenag yang melakukan hal tersebut. tidak hadir pada panggilan komisi khusus. untuk tugas badan tersebut,” kata Visnu.
(Agus/Buddha)
Berita Terkini