BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID - Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang mengkhawatirkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 memberikan hukuman berat mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati untuk menertibkan peredaran barang haram tersebut.
Artikel ini mengkaji hukuman yang diterapkan kepada penjual, pengedar, dan pengguna narkoba di Indonesia.
Definisi dan larangan
UU Narkotika secara luas mendefinisikan narkotika, antara lain ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan zat terlarang lainnya.
Undang-undang ini melarang keras produksi, peredaran, peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Semua kegiatan yang berhubungan dengan narkoba harus dikontrol dan diatur secara ketat oleh negara.
Hukuman bagi pengedar narkoba
Pengedar narkoba, khususnya yang mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, akan menghadapi hukuman yang paling berat.
Pasal 114, 115, dan 116 UU Narkotika mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkoba, serta peran pelaku dalam jaringan distribusi.
Hukuman bagi pengedar narkoba
Pengedar narkoba, yang melakukan distribusi narkoba dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan pengedar narkoba, juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pasal 113 UU Narkoba memberikan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hukuman bagi pengguna narkoba
Bagi pengguna narkoba, UU Pemberantasan Narkoba menawarkan dua opsi: rehabilitasi dan pemidanaan. Pasal 127 mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba di bawah ambang batas tertentu.
Namun Pasal 128 dan 129 menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun atau 12 tahun bagi pengguna yang kedapatan memiliki narkoba dalam jumlah berlebihan, serta denda Rp800 juta atau Rp2 miliar. jumlah narkoba dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal lainnya. Pasal 132 juga mengatur tentang wajibnya rehabilitasi terhadap pengguna yang terbukti melakukan tindak pidana lain.
BACA JUGA: Seorang warga negara Ukraina yang menguasai laboratorium obat di Bali akan dijatuhi hukuman mati
Faktor-faktor yang mempengaruhi hukuman
Besaran hukuman yang dijatuhkan tergantung pada beberapa faktor, antara lain jenis narkoba, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam jaringan distribusi.
Upaya pencegahan dan pemulihan
Meskipun hukumannya berat, pemerintah fokus pada pencegahan melalui program pendidikan dan rehabilitasi untuk mengurangi dampak negatif narkoba terhadap masyarakat. sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis pengguna narkoba.
Pasal mengenai kasus narkoba di Indonesia mengancam hukuman berat bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba, mulai dari penjual hingga pengguna.
Kombinasi penegakan hukum yang kuat dan program rehabilitasi yang efektif diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat Indonesia.
(Hafida Rismayanti/Budis)
Berita Terkini