BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID - Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Bandung resmi meluncurkan sistem work from home (WFH) bagi pejabat daerah dan PNS.
Plt Wali Kota Bandung (Pj) Bambang Tirtoiuliono mengatakan, kebijakan WFH ini sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI.
“Hal ini akan kita terapkan khususnya kepada pejabat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta ASN kita yang akan mudik,” kata Bambang Tirtoiuliono, Selasa (16/4/2024).
Kebijakan WFH, kata Bambang, merupakan upaya mengurangi frekuensi arus balik pada Lebaran 2024.
“Ada mekanisme penerapan WFH sesuai surat edaran untuk meminimalisir peningkatan kemacetan di arus balik ini,” ujarnya.
Jumlah ASN yang melaksanakan WFH maksimal 50 persen. Namun, kata dia, kurang dari 15 persen wilayah Kota Bandung yang menerapkan WFH.
BACA JUGA: Pemkot Bandung selenggarakan Halalbihalal untuk meningkatkan mutu keimanan dan mutu kerja
“Angka maksimal yang diperbolehkan adalah 50 persen, namun menurut data hari ini yang melaksanakan WFH tidak lebih dari 15 persen,” ujarnya.
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kriteria pemberian WFH adalah pejabat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, pejabat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kemudian yang mudik, menempati urutan kedua,” pungkas Pj Wali Kota. Bandung.
(Rizki Iman/Dist)
Berita Terkini