Perantara Granma dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara

Bandung, Teropongmedia.id - Ibu dewasa Sangaria dihukum oleh Panel Pengadaan Publik (PN), Gowa Reightsi, Selatan dan Alaru, seorang terdakwa untuk penuntutan.

Perdana Menteri Yudisial Martduan Martdi Bassy Birdiu Bassidogran mengatakan bahwa terbukti melanggar hukum mata uang dalam mata uang dalam mata uang dalam mata uang (mata uang mata uang dalam mata uang).

"Terdakwa telah memutuskan untuk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, tetapi jika tidak membayar denda, itu akan dijatuhi hukuman 1 penjara bulanan," kata penjahat itu. CNNindonesiaKamis (9/18/2025).

Dalam persidangan, nenek saya, yang menggugat uang yang dihukum antara hukuman antara hukuman, adalah peran dalam hukuman antara uang yang dihukum antara uang yang dihukum antara uang yang dihukum.

Dan juga:

Bahaya selama 15 tahun, 14 tahun, 11 tersangka kantor palsu UIN dipindahkan ke kantor jaksa penuntut

Korcariar Govo Makasar Uin sedang menunggu tersangka utama dari pemalsuan

Untuk perannya, ia menerima dua tuduhan dari dua tuduhan dalam bentuk RP2 juta dalam kerangka uang palsu. Namun, kemudian digunakan untuk membeli uang kebutuhan sehari-hari Dia bernilai satu juta, dan setelah kolega pemilihannya ditangkap, setelah sepupunya dibakar setelah sisanya.

Keputusan hakim telah lama lebih mudah daripada jaksa penuntut (jaksa) yang mensyaratkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara kepada terdakwa.

(Viriya / aak)



Berita Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *