Presidential ambang batas dihilangkan, Anwar Usman dan Yusmich berbeda pendapat

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID - Dua orang hakim Mahkamah Konstitusi (MC) menyampaikan pendapat khusus atas keputusan mayoritas hakim yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen dari jumlah mandat Republik Rakyat Demokratik Korea atau 25 persen dari jumlah mandat. suara populer yang sah. pemilihan.

Keduanya masing-masing adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmik P.Foekh. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan pendapat khusus keduanya pada Kamis (1/2/2025) usai membacakan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Pada dasarnya ada dua hakim yang berpendapat para pemohon tidak mempunyai legal standing. “Jadi sebaiknya pengadilan tidak meneruskan permohonan pokoknya,” kata Suhartoyo.

Keduanya mengklaim penggugat gagal memenuhi status hukumnya sebagai pemohon. Kandidat yang memenuhi syarat: Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoyrul Fatna.

“Dalam hal pengendalian peradilan, pemohon harus menjelaskan dengan jelas kualifikasi dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya.”

Menurut keduanya, ada sejumlah partai yang telah memenuhi syarat perkara yang diterima sebanyak 33 kali berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu.

Mereka, khususnya, adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan individu yang dipilih dan didukung oleh partai tersebut untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Menurut Anwar dan Daniel, kondisi tersebut juga disebutkan dalam putusan sebelumnya dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: MK hapus ambang batas parlemen 4 persen, Mahfud: Bagus!

“Juga dengan memberikan kesimpulan berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PPU-XXI/2023, kami berpegang teguh pada pendirian Mahkamah ini dalam memutus penerapan Pasal 169 n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i. UU 7/2017. ", kata mereka.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami sebagai Hakim Konstitusi ingin menegaskan sekali lagi kedudukan dan kedudukan kami yang hanya dapat dimanfaatkan oleh para pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU 7/2017, imbuhnya.

(Kaje/Usk)



Berita Terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *