BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul kejadian return to base (RTB) pada Rabu (15/5/2024), Kementerian Perhubungan memberikan teguran kepada Garuda Indonesia. Seperti diketahui, RTB sempat mengganggu jadwal penerbangan jemaah haji pada tahun 2024.
Kementerian Perhubungan menegur PT Garuda Indonesia karena melanggar jadwal haji Grup 5 di Makassar.
Penerbangan GA-1105 memutuskan untuk kembali ke bandara keberangkatan (return to base) karena masalah mesin.
“Permasalahan ini perlu kita ingatkan, ambil tindakan tegas dan segera lakukan serangkaian perbaikan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi.
BACA JUGA: Pesan Garuda soal penundaan penerbangan 1.000 jamaah
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat peringatan bernomor AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Surat tersebut berisi peringatan terkait penerbangan haji dan jadwal penerbangan terganggu karena beberapa pesawat tidak dapat lepas landas karena alasan teknis.
Budi meminta pihak Garuda melakukan perbaikan agar pemberangkatan jemaah haji 2024 tahap tepat waktu dengan batas waktu 10 Juni 2024.
Sebelumnya, Garuda Indonesia penerbangan GA-1105 telah menerapkan RTB pada Rabu (15/5). Pesawat tersebut sebenarnya mengangkut jamaah haji dari Makassar-Madinah.
(Usk)
Berita Terkini