Bandung, TeropongMedia.id - Mahkamah Konstitusi - Skotlandia, Jahidin dan Christian Adrian Nusihit, Kamis (13/11/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi, Sukhanoo, melarang Kapolri, yang dilarang memerintah, untuk menugaskan perwira aktif pada jabatan sipil.
“Menurut Pasal 28 ayat (3) Polri, Kapolri (Pasal 3) adalah Kapolri, bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal (3) UU Kepolisian (ayat 3) tidak mempunyai kekuatan hukum. MK membiarkan praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar netralitas aparatur negara.
Dan juga:
Rapat Umum Menpan-RB dan Polri membahas sejumlah isu strategis
Pentingnya dwifungsi Abri diminimalkan oleh fakta bahwa ia kembali hidup melalui pembayaran TIB
Pemohon mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Pasal 3 ayat (3) Polri v Polri UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila mengundurkan diri atau mengundurkan diri.
Penjelasan Pasal (3) UU Polri menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian mempunyai jabatan yang berkaitan dengan kepolisian. Atau tidak berdasarkan instruksi Kapolri.
Pengadilan menemukan bahwa pemohon, Sayasul Jahidin, memiliki pegawai negeri sipil yang aktif di luar Polri. Misalnya Ketua Komisi Tipikor, Kepala BNNT, dan Kepala BNP.
“Ini adalah jabatan sipil tanpa ada proses pengunduran diri atau pensiun oleh petugas polisi yang aktif,” ujarnya.
Hal ini justru bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
“Hal ini merendahkan hak konstitusional para pemohon untuk diperlakukan sama oleh warga negara dan profesional sipil dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya.
114/puu-xxiii/2025 diajukan oleh pemohon Saimsul Jahidin dan Christian Adrian Sihit.
Syamsul Jahidin adalah kandidat PhD dan seorang pengacara. Sementara Christian Hadrianus Sihit belum juga lulus, belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
(Kustia) pengrajin
Berita Terkini